Negara Indonesia tercatat sebagai peringkat kedua di ASEAN dalam pernikahan dini. maraknya pernikahan dini dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan reproduksi bagi setiap pasangan. Dampak negative tersebut antara lain adalah kesehatan mental dari pasangan akan terganggu dikarenakan kurang maksimal dalam mengendalikan emosi, anak lahir dengan resiko stunting, dan lain sebagainya.
Menurut BKKBN, usia yang ideal bagi wanita untuk menikah adalah 21 tahun, sedangkan pada pria adalah 25 tahun karena saat usia tersebut sistem reproduksi dari pria dan wanita dianggap sudah matang.
Beberapa masyarakat dengan tingkat pendidikan yang rendah biasanya memilih untuk menikah dini karena kurangnya pengetahuan tentang risiko penyakit yang akan dialami oleh pasangan setelah menikah terutama pada sang ibu.
Pernikahan dini juga dianggap sebagai solusi bagi sebagian masyarakat untuk meringankan beban orang tua dan memperbaiki status ekonomi keluarga jika anak dinikahkan dengan keluarga yang berkecukupan. Selain itu pernikahan dini juga dapat disebabkan oleh kecelakaan atau MBA (Married by Accident).
Video kreasi tersebut diperankan langsung oleh mahasiswa Kampus Ungu ISTeK ICsada Bojonegoro. Alur singkat cerita dari video tersebut adalah menceritakan adanya remaja yang terjebak dengan pergaulan bebas yang terjadi sehingga ia harus mengubur dalam-dalam cita-citanya.
Video tersebut ditujukan kepada para remaja yang mengikuti posyandu remaja di salah satu desa yang ada di Bojonegoro. Dengan harapan semoga para remaja tersebut tidak terjerumus pada pergaulan bebas.